Dasar hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai berikut :
- Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum;
- Keputusan Sekretaris DPRD Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Sekretariat DPRD Kota Cirebon;
- Keputusan Sekretaris DPRD Kota Cirebon Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tim Pelaksana Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Sekretariat DPRD Kota Cirebon.