Dasar Hukum JDIH

Dasar hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum;
  4. Keputusan Sekretaris DPRD Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Sekretariat DPRD Kota Cirebon;
  5. Keputusan Sekretaris DPRD Kota Cirebon Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tim Pelaksana Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Sekretariat DPRD Kota Cirebon.